style.css
PT Cyberindo Aditama (CBN) bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada pelanggan.
Oleh karena itu, PPN atas tagihan PT Cyberindo Aditama tidak dipungut oleh pelanggan, termasuk Instansi Pemerintah dan BUMN yang menggunakan layanan PT Cyberindo Aditama.
Ketentuan bagi Instansi Pemerintah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK Nomor 59/PMK.03/2022 dan Pasal 294 ayat (1) huruf d PMK Nomor 81 Tahun 2024.
PPN Masukan atas tagihan PT Cyberindo Aditama dapat dilihat melalui menu:
Perlu diperhatikan bahwa PT Cyberindo Aditama akan memproses pelaporan PPN atas tagihan bulan berjalan pada bulan berikutnya.
Bagi pelanggan wilayah Jawa Barat dengan nomor pelanggan diawali kode 35-, Bukti Potong PPh Pasal 23 dapat disampaikan melalui:
Apabila pembayaran dilakukan melalui mobile banking atau online banking antarbank, mohon agar biaya transfer yang timbul tidak dibebankan kepada PT Cyberindo Aditama.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.